Akhir – akhir ini kasus covid-19 di Jakarta meninggi kembali. Banyak perusahaan yang terdampak dan karyawannya terjangkit virus tersebut. Dalam mengupayakan pencegahan COVID-19 di lingkungan perusahaan, PT. Torishima Guna Indonesia selalu konsisten menerapkan Protokol Perusahaan mengenai pencegahan Covid-19, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020.

Diantara beberapa isi penting selama pandemi Covid-19 perusahaan wajib memenuhi aturan-aturan yang ada sebagai berikut:
1. Pekerja dengan status orang dalam pantauan (ODP) tidak diperkenankan masuk kerja paling lama 14 hari, dan upahnya dibayarkan secara penuh
2. Pekerja dengan status suspek Covid-19 dan menjalani karantina sesuai keterangan dokter, tidak diperkenankan bekerja dan upahnya dibayarkan secara penuh Pekerja dengan Covid-19 dibuktikan dengan surat dokter, tidak diperkenankan bekerja dan upahnya dibayarkan secara penuh
3. Perusahaan melakukan pembatasan kegiatan usaha sesuai kebijakan pemerintah daerah Dengan menerapkan hal di atas, maka perusahaan berperan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Selain itu untuk kesehatan di tempat kerja perkantoran dan industri, PT Torishima Guna Indonesia selalu mengikuti aturan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, berikut adalah sebagian program kami meliputi:
1. Membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja
2. Memberikan kebijakan dan prosedur bagi kasus yang dicurigai Covid-19
3. Tidak menstigma pasien Covid-19
4. Menentukan pekerjan esensial yang perlu ke kantor dan yang bisa kerja dari rumah (work from home)
5. Melakukan pengecekan suhu di tempat kerja Tidak menerapkan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur)
6. Mendiadakan shift malam hingga pagi jika memungkiinkan.
7. Pekerja shift malam hanya bagi pekerja dengan usia di bawah 50 tahun
8. Mengatur asupan nutrisi di tempat kerja
9. Memastika kebersihan tempat kerja dan secara berkala diberi disinfektan
10. Menjaga kualitas dan sirkulasi udara di tempat kerja Menyediakan banyak tempat cuci tangan, petunjuk, poster edukasi dan handsanitizer
11. Menerapkan jaga jarak minimal 1 meter
12. Mengkampanyekan etika batuk dan menghindari penggunaan barang pribadi secara bersamaan, seperti alat sholat, alat makan dan sejenisnya Mewajibkan semua pekerja mengenakan masker di tempat kerja Melarang pekerja datang ke kantor jika menunjukkan gejala Covid-19
13. Mendukung penuh karyawannya untuk melaksanakan vaksin hingga memberikan izin khusus bagi karyawan selama proses vaksinasi berlangsung.