PT Torishima Guna Indonesia mendukung penuh program pemerintah terkait penggunaan produk buatan Indonesia dan peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Untuk diketahui TKDN merupakan jumlah komponen yang terkandung pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa. Adapun, aturan mengenai TKDN tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Kami selaku produsen pompa merek Torishima telah lama memiliki nilai TKDN yang tinggi untuk pump unit dan untuk pump package. Pencapaian ini merupakan menjadi bukti bahwa PT Torishima Guna Indonesia turut serta berpartisipasi membantu penggunaan produk lokal untuk memberdayakan industri kecil dan menengah di dalam negeri dalam proses produksi.

Pencapaian nilai TKDN pompa Torsihima juga terdaftar dalam Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (Buku APDN) yaitu buku yang berisi daftar barang, daftar penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki SKUP Migas sesuai peraturan yang tercantum pada PP No.35 tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Karena nilai TKDN pompa Torishima yang melebihi 40 persen nilai minimal (sesuai ketetapan berdasarkan SK Dirjen MIGAS No. 179 K/DJM.S/2014 tanggal 27 Maret 2014) maka kategori pompa kami menjadi barang yang diwajibkan untuk kegiatan Usaha Hulu Migas.

Bangga Buatan Indonesia!