Mengacu pada peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai pengelolaan sampah spesifik (e-waste atau sampah elektronik) pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020. Pada peraturan tersebut, pemerintah membagi menjadi dua yaitu pengurangan dan penanganan. Program pengurangan sampah spesifik atau sampah elektronik dilakukan melalui beberapa cara, yaitu pem
batasan timbulan sampah spesifik, pendaurulangan sampah spesifik, serta pemanfaatan kembali sampah spesifik. Sementara itu, penanganannya adalah dengan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan serta pemrosesan akhir.
Sampah elektronik atau e-waste memiliki potensi untuk bisa digunakan atau bahkan dijual kembali. Dengan perkembangan teknologi saat ini, material yang terkandung di dalam perangkat elektronik bekas dapat dipulihkan kembali. Pada praktiknya, PT Torishima Guna Indonesia (TGI) telah menyediakan drop box / e-waste box sebagai tempat pengumpulan perangkat elektronik bekas, seperti handphone, cd, baterai, power bank, dll. Nantinya, perangkat elektronik bekas tersebut akan diproses daur ulang oleh TGI yang bekerja sama dengan mitra.
Dengan penerapan e-waste box ini TGI berharap turut serta berkolaborasi menjalankan program daur ulang dengan tidak membuang sampah elektronik sembarangan namun mengirimkannya ke tempat sampah atau pun dropbox yang telah disediakan.
You must be logged in to post a comment.